Standar Pemberian Ijin Tidak Masuk Kerja, Absen, dan Konversi Biaya

Dirangkum dan ditulis oleh Ida Sri Wardani (2512205206)_Mahasiswa Pascasarjana Teknik Industri – ITS

mesin-absensi-manual6

Peraturan perusahaan mengenai pemberian ijin absen dan cuti

Referensi 1 : Perusahaan Swasta

Peraturan mengenai standar jam kerja, ijin kerja dan cuti dipaparkan dalam peraturan perusahaan, yang disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan diperbaharui setiap 2 tahun. Paparan berikut ini menjelaskan peraturan perusahaan yang ditetapkan pada akhir tahun 2008, yang berlaku sejak tahun 2009 – 2011. Peraturan dipaparkan dalam pasal 8 (Hari dan Jam Kerja), pasal 9 (cuti tahunan), pasal 10 (cuti melahirkan/keguguran kandungan), pasal 11 (tunjangan hari raya), pasal 12 ( Jamsostek dan Asuransi Kesehatan) dan pasal 13 (Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh). Detail lengkap mengenai peraturan ini dipaparkan pada bagian lampiran.

Referensi 2: Kementrian Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA)

Peraturan ini dipaparkan melalui surat edaran yang disebarkan ke seluruh direktur dan kepala bagian di bawah Kementrian Kesehatan dan merujuk ke Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kemenkes RI Nomor HK.01.02.4.1. A.906 tertanggal 7 Oktober 2012. Surat edaran ini berisikan mengenai tata tertib absensi yang dilakukan melalui mesin fingerprint setiap hari Senin – Jumat pada jam masuk (07.00) dan jam pulang (16.00), Pada surat edaran ini juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan ijin kerja perlu diperjelas sebagai berikut :

  1. Tidak dapat hadir karena dinas luar, perlu melampirkan surat tugas dan formulir permohonan izin karena dinas luar
  2. Tidak dapat hadir karena sakit, perlu melampirkan surat keterangan dokter dan formulir permohonan izin karena sakit
  3. Tidak dapat hadir karena alasan penting, perlu melampirkan formulir permohonan izin karena alasan penting
  4. Pengajuan cuti karena hamil, tanggungan negara, tugas belajar, maupun ijin belajar perlu melampirkan form cuti bertanda tangan pemohon
  5. Seluruh formulir wajib ditandatangani oleh atasan langsung.

KONVERSI HARI HILANG DAN BIAYA TERKAIT DENGAN KECELAKAAN KERJA

Setiap kegiatan kerja dalam industri berisiko terhadap kecelakaan kerja. Kejadian ini perlu diketahui untuk mempelajari masalah – masalah yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan tindakan – tindakan apa yang perlu diupayakan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. Standar indikator internasional (ILO) menetapkan beberapa indikator kecelakaan sebagai berikut:

–          Angka Kekerapan : AK atau Frequency Rate : FR

–          Angka Kejadian : AN atau Incidence Rate : IR

–          Angka Keparahan : AP atau Severity Rate : IR

Perhitungan Hari Kerja Hilang Akibat Kecelakaan Kerja

Pada dasarnya untuk setiap klasifikasi kecelakaan kerja pada tubuh manusia oleh ILO telah ditetapkan jumlah hari yang hilang dengan angka – angka sebagai berikut:

– Setiap 1 orang meninggal 6.000 hari
– Lumpuh sama sekali 6.000 hari
– Jari – jari tangan
* Dari permukaan sambungan s.d. sambungan tengah 3.000 hari
* Bagian sebelum sambungan tengah 150 hari
* Ibu jari tangan 600 hari
* Telunjuk 400 hari
* Jari tengah 300 hari
* Jari manis 240 hari
* Kelingking 200 hari, dan selanjutnya.

Kompensasi Biaya Terhadap Kecekakaan Kerja

Depnaker telah mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja no. 5 th. 1986 tentang “Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan”. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan, prosedur, proses dari pengembangan, penyerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja olek Jamsostek

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Kompensasi yang diberikan oleh Jaminan Kecelakaan Kerja ini dipaparkan sebagai berikut :

  • Biaya Transport (Maksimum)
    1. Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
    2. Laut Rp 1.000.000,-
    3. Udara Rp 2.000.000,-
  • Sementara tidak mampu bekerja
  1. Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
  2. Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
  3. Seterusnya 50% x upah sebulan
  • Biaya Pengobatan/Perawatan
  1. Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
  • Santunan Cacat
  1. Sebagian-tetap: % cacar x 80 bulan upah
  • Total-tetap:
  1. Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
  2. Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
  3. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
  • Santunan Kematian
  1. Sekaligus 60% x 80 bulan upah
  2. Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
  3. Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
  • Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
  1. Prothese/alat penganti anggota badan
  2. Alat bantu/orthose (kursi roda)
  • Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
LAMPIRAN

Pasal  8

HARI KERJA DAN JAM KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja seminggu. Pengusaha mempunyai hak sepenuhnya untuk merubah hari kerja menjadi 6 (enam) hari kerja seminggu, dengan mempertimbangkan kondisi dan efisiensi Perusahaan.
  2. Jam kerja yang diberlakukan di dalam Perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari yaitu mulai dari Jam 08.30 – 17.30.
  3. Waktu Istirahat untuk hari Senin s/d Jum’at adalah 1 (satu) Jam. Untuk pekerja yang sifat pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan, maka waktu istirahat makannya diatur secara bergiliran/bergantian.  Waktu istirahat dapat diatur untuk disesuaikan dengan kebutuhan menurut situasi dan kondisi perusahaan pada waktu tersebut.
  4. Tidak masuk karena sakit selama 2 (dua) hari berturut-turut,  harus memberitahukan pada hari karyawan/ti berhalangan dan setelah masuk kembali harus di lengkapi dengan surat keterangan dokter. Tanpa keterangan resmi tersebut yang bersangkutan dianggap mangkir dan akan di perhitungkan dengan cuti tahunan.
  5. Absen selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi dianggap Karyawan/ti tersebut telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan tidak hormat.

Pasal 9

CUTI TAHUNAN

1     Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak saat masa percobaan maka yang bersangkutan berhak atas hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat gaji penuh.

2     Hak atas cuti tahunan dinyatakan gugur termasuk cuti massal yang ditentukan oleh Pemerintah, bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan setelah lahirnya hak atas cuti , pekerja tersebut tidak menggunakannya, kecuali atas permintaan dari Pengusaha untuk menundanya.

3     Untuk memudahkan perhitungan cuti tahunan setiap tahun berjalan selalu ditutup pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan batas pengambilan hak cuti tahunan dinyatakan berakhir setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

4     Setiap karyawan yang akan mengambil hak cutinya, terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum istirahat cuti di mulai dengan persetujuan PM/CoPM dengan sepengetahuan kantor pusat.

5     Pengusaha dapat memanggil untuk bekerja kembali kepada karyawan yang sementara dalam istirahat cuti, bilamana ada suatu pekerjaan yang sifatnya penting dan hak cutinya tersebut digantikan dengan hari kerja lainnya.

6     Karyawan yang tanpa ijin sebelumnya dari Pengusaha memperpanjang waktu istirahat cuti, maka tidak masuk kerjanya tersebut dianggap “Mangkir/Alpa”, kecuali karyawan tersebut dapat memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan memperlihatkan bukti-bukti yang sah.

7     Untuk karyawan yang cutinya melebihi dari hak cutinya, maka pada saat batas akhir cuti kelebihan (hutang) cutinya akan diperhitungkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan. Demikian pula sebaliknya bilamana batas akhir cuti terdapat sisa cuti karena kepentingan perusahaan., bisa ditambahkan ke tahun berikutnya.

Pasal 10

CUTI MELAHIRKAN / KEGUGURAN KANDUNGAN

1     Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak diberi istirahat selama 3 (tiga) bulan dengan gaji penuh. Dapat diambil 1(satu) bulan sebelum anaknya itu menurut perhitungan akan dilahirkan dan 2(dua) bulan sesudah melahirkan.

2     Karyawan wanita yang hendak menggunakan hak cuti melahirkan tersebut diatas wajib mengajukan surat permohonan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum istirahat cuti dimulai, disertai dengan surat keterangan dokter/bidan yang merawat.

3     Bagi karyawan/ti yang mengalami keguguran kandungan, dianggap sebagai cuti sakit dan harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dengan Hak Cuti 2 (dua) minggu setelah keguguran.

 

Pasal 11

TUNJANGAN  HARI  RAYA

 

Pengusaha akan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan tetap sesuai dengan agamanya masing-masing, yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam dan hari raya Natal bagi yang beragama Kristen/Katolik dan agama lainnya sesuai dengan pedoman UU Ketenagaan Kerja   RI  No.13 Tahun 2003, Besarnya Tunjangan Hari Raya , yaitu :

1.      Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji.

2.      Karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun akan diperhitungkan sesuai dengan masa kerjanya, yaitu :

– Kurang dari 3 (tiga) bulan masa percobaan tidak diberikan.

– Lebih dari 3 (tiga) bulan kurang dari 1 (satu) tahun adalah dihitung secara

proporsional yaitu :

Masa Kerja   X 1/12  X  Gaji (Upah Sebulan)

  (Masa Kerja dikalikan dengan satu dibagi dua belas kemudian dikalikan Gaji.)

Pasal 12

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  (JAMSOSTEK) DAN ASURANSI KESEHATAN

 

1.      Sesuai dengan UU Ketenagaan Kerja RI No.13 Tahun 2003 maka Pengusaha mengikut sertakan karyawannya pada program Jamsostek pada PT.Jamsostek (Persero)

2.      Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

3.      Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud dalam pemerintah ini, terdiri dari :

Paket Jamsostek yang diikuti oleh Pengusaha meliputi :

q  Jaminan Kecelakaan Kerja  (JKK) ditanggung oleh Perusahaan.

q  Jaminan Kematian (JKM) ditanggung oleh Perusahaan.

q  Jaminan Hari Tua (JHT) dengan perincian sebesar 2(dua) % ditanggung oleh karyawan dan 3,7 % ditanggung oleh Perusahaan

Setiap Karyawan diwajibkan mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah                  ditetapkan oleh PT.Jamsostek dan apabila diluar ketentuan yang telah ditetapkan   tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Penjelasan mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang lebih terperinci diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh PT.Jamsostek.

4.  Setiap karyawan akan mendapatkan fasilitas Asuransi Kesehatan ( Rawat Inap) sesuai dengan perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Perusahaan.

PASAL 13

IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT

UPAH PENUH

1.   Pekerja dapat diberi ijin meninggalkan tempat pekerjaan dengan mendapat upah penuh untuk kepentingan sendiri, dalam hal sebagai berikut :

Pernikahan karyawan/ti ………………………………………                 3 (tiga) Hari

Pernikahan perta anak karyawan/ti…………………………..           2 (dua) Hari

Isteri Pekerja melahirkan ………………………………….                    2 (dua) Hari

Suami/Isteri/Anak/Orang Tua yang sah meninggal dunia      2 (dua) Hari

Mertua pekerja yang sah meninggal dunia ……………..           2 (dua) Hari

Saudara sekandung meninggal dunia ……………………               2 (dua) Hari

Khitanan/Pembaptisan Anak ……………………………                     1 (satu) Hari

Menjaga Isteri/Suami/Anak sakit keras di RS……………            2 (dua) Hari

Korban penggusuran/kebakaran/kebanjiran/bencana alam  2 (dua) Hari

About apligo

Kumpulan referensi Aplikasi Ergonomi
This entry was posted in Artikel Ergonomi and tagged . Bookmark the permalink.

Leave a comment